Aturan Diubah Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Bisa Cukup Antigen
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbarun yaitu SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.